BACA JUGA:KAI Kembali Buka Lowongan Kerja, Terbuka Untuk Umum, yang Nganggur Buruan Daftar
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal Academy merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945 menegaskan kesamaan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk masyarakat di desa, berhak mendapatkan layanan dan bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan informasi hukum,” pungkas Widodo.
Pada kegiatan itu, Kakanwil Ilham Djaya turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bankum, dan JDIH, Vonny Destika Sari.(*)