UPDATE Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee, Penyidik Polda Sumsel BAP Tambahan Pelapor
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali memeriksa pelapor kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan tersangka Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee.
Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya dikembalikan oleh JPU Kejari Palembang atau P-19 pada pekan lalu.
Pada Rabu 31 Mei 2023, penyidik memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dilakukan BAP tambahan sesuai petunjuk dari kejaksaan.
“Klien kami dimintai BAP tambahan ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas,” kata Sapriadi SH didampingi Ustadz Syarif Hidayat, SH sebagai pelapor kasus ini, Rabu sore.
BACA JUGA:Wajib Lapor Lagi ke Polda Sumsel, Tersangka Lina Mukherjee Ngaku Kini Buat Konten Positif
Menurut Sapriadi, isi BAP tambahan lebih kepada penekanan dan penegasan dari pelapor dan saksi-saksi, dalam hal ini maksud dan tujuan pelapor melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Pemeriksaan tambahan lebih terkait substansi dalam perkara ini. Apakah klien kami melihat hal ini bisa menimbulkan suatu kebencian atau bahkan dapat memicu terjadinya permusuhan antar kelompok di masyarakat,” terangnya.
Rasa kekhawatiran itu ternyata benar terjadi pasca mencuatnya kasus ini di masyarakat. Dan ada dua kelompok baik yang pro maupun yang kontra.
“Seperti adanya kedatangan sejumlah tokoh agama dan ulama ke Polda Sumsel belum lama ini. Mereka menyatakan dukungan kepada penyidik akan kelanjutan penyidikan kasus ini,” kata dia.
BACA JUGA:Alim Ulama dan Advokat Muslim Minta Kapolda Sumsel Segera Tahan Tersangka Lina Mukherjee
Dan seiring berjalannya waktu, tambah dia, terlihat jelas indikasi akan terjadinya potensi permusuhan, yang jika dibiarkan akan semakin banyak yang bertindak semena-mena di Medsos.
“Dan ini sebagai pembelajaran khususnya terhadap yang bersangkutan sebagai seorang muslim agar bertaubat. Tidak lagi membuat bahkan menyebar konten-konten yang menyebar kebencian seperti ini,” tutup Sapriadi.
Terpisah, perihal dikembalikannya berkas perkara ini, Kasubdit 5 Siber, AKBP Fitriyanti SE, membenarkannya.
“Ada BAP tambahan terhadap pelapor dan saksi, ini sesuai petunjuk dari jaksa. Nantinya akan kembali diserahkan kepada jaksa dan mudah-mudahan berkasnya lengkap, segera dilimpahkan,” ujar Fitriyanti.(*)