Kasus Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan 2 Komisioner Jadi Tersangka, Ini Jumlah Kerugian Negara
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir akhirnya menetapkan Ketua dan dua komisoner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka.
Dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 31 Mei 2023, setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan.
“Ketiga tersangka itu yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir bersinisial DI, komisioner berinisial I dan K,” kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilis yang diterima SUMEKS.CO, Rabu malam.
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Jemput Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Ario mengatakan, tersangka yang merupakan komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, penuntut umum kemudian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 15 Agustus 2022.
“Diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir,” ungkap Ario.
Sehingga akibat perbuatannya, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543,00 atau Rp7,4 miliar lebih.
BACA JUGA:Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tambah Ario.
Dan pihaknya juga akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tersangka mulai Rabu 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan,” tutup Ario.(*)