Terkait upaya dari tersangka melalui kuasa hukumnya, Jon Fredi,SH yang melayangkan gugatan pra-peradilan ke PN Palembang Klas IA Khusus, Dedy juga tidak mempermasalahkan.
“Silahkan, itu hak dari tersangka. Kami siap menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.
Dedy mengakui, sebelumnya pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Anton meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya wajib lapor, setiap hari Senin.
“Tapi kewajiban itu tak dilakukan, hingga terpaksa kami melakukan penangkapan dan menahan tersangka,” ulasnya.
Selama tidak menjalani penahanan oleh penyidik Polri, tersangka sempat melakukan sumpah pocong.
Terakhir dilakukannya Kamis, 18 Mei 2023, sampai viral dan membuat heboh.
Selain itu, dia bersama pengacaranya, Jon Fredi SH, dan seorang pria lagi yang membawa kotak kardus.
Anton mengenakan kostum ala pocong, mereka keliling jalan protokol meminta sumbangan.
Polisi kemudian menangkap tersangka Anton, Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dia dan pengacaranya pengacaranya sedang istirahat dalam sebuah warung, seberang Kejari Palembang, Jl GHA Bastari, Palembang.
Saat proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Palembang, tersangka Anton tidak banyak bicara.
Dia lalu dibawa ke lantai dua, untuk melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya ke jaksa.
BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang
“Nantinya tinggal pihak kejaksaan, yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan,” timpal Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK.