Tiga Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Siap Tuntut Pasal Perlindungan Anak

Rabu 31-05-2023,07:12 WIB
Editor : Julheri

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni.

“Sudah tahap dua tadi. Tersangka dan barang buktinya, oleh penyidik Polda Sumsel,” katanya.

Selanjutnya, penuntut umum Kejari Palembang dalam waktu dekat akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan. 

BACA JUGA:Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Resmi Dijebloskan di Sel Tahanan Polda Sumsel

“Tersangka Rian sementara penahanannya dititipkan di Rutan Kelas I Palembang, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (kur/nsw)

 

 

Kategori :