HOT NEWS, Pembeli Kios Aldiron eks Pasar Cinde Palembang Minta Bantuan Hotman Paris, Tuntut Pengembalian Uang

Rabu 31-05-2023,04:15 WIB
Editor : Julheri

Patut diduga ada dua pelanggaran hukum yang dilakukan PT Magna Beatum ke para korban. 

Apalagi dalam surat yang dimiliki para korban diindikasikan terjadi dugaan inkar janji atau wanprestasi termasuk dugaan pidana.

“Kalau melihat kontrak dan perjanjian jual beli, ada dua pelanggaran yang kami temui. Mulai dari inkar janji dan dugaan pidana penipuan/dan atau penggelapan.

Karena dari kontrak ini sangat jelas, masa berlakunya hingga 2046 mendatang.

“Kuncinya atau unit akan diserahkan PT Magna Beatum bervariasi waktunya hingga tahun 2020 silam,” terangnya diamini Ketua Bidang Hukum APPSI Sumsel, Suharyono SH.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Cinde Palembang Korban Kebakaran Terima Bantuan Modal, ini Jumlahnya...

Untuk memecahkan persoalan ini, pihaknya akan melakukan pendampingan sekaligus memberikan advokasi dan bantuan hukum.

Terutama dalam proses menuntut pengembalian uang pembelian unit. Selain itu pihaknya akan mengirimkan surat kepada Ketum APPSI di Jakarta agar bisa meneruskan ke pihak terkait. 

“Akan terus kita dampingi, termasuk saat butuh advokasi dari APPSI. Total kerugian telah mencapai Rp8,4 miliar,” pungkasnya. (afi) 

 

 

 

Kategori :