"Tidak hanya diberhentikan dari jabatan, yang bersangkutan juga diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri dari PNS," ungkapnya.
Menurut Sugiarto, OTT yang dilakukan Bawas MA merupakan wujud dari komitmen pimpinan MA untuk membersihkan praktik pungli, sual dan korupsi di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. *