Sapriadi Dukung KPK Bongkar Aktor Intelektual Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU
Sapriadi Dukung KPK Bongkar Aktor Intelektual Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU--Fadli
SUMEKS.CO,- Tim penasihat hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), tegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi persidangan secara terbuka dan objektif.
Advokat Sapriadi Syamsuddin SH MH, kuasa hukum terdakwa Robi Vitergo, menyatakan pihaknya tidak hanya siap mendampingi kliennya di meja hijau, tetapi juga mendukung penuh langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengungkap aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Sapriadi menegaskan bahwa perkara yang kini menjerat kliennya sudah tidak lagi berada dalam konteks Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan murni perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa KPK RI.
Oleh karena itu, menurutnya, pembuktian unsur-unsur pidana harus diuji secara cermat dan objektif di persidangan.
BACA JUGA:KUHAP Baru Jadi Senjata JPU KPK, Warning Saksi Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Tak Lagi 'Amnesia'
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru
“Kami sangat siap mendampingi klien yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum. Bahkan kami siap membongkar apa saja fakta-fakta yang sebenarnya dalam perkara ini melalui persidangan,” ujar Sapriadi kepada wartawan Rabu 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan, jaksa KPK mendakwa kliennya dengan Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Perdana Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Ditunda, Hakim Isyaratkan Penerapan KUHAP Baru--Doc sumeks.co
Dalam kedua pasal tersebut, terdapat unsur penting yang harus dibuktikan, di antaranya unsur mengatur dan bersepakat dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Sapriadi, dua unsur ini masih sangat terbuka untuk diperdebatkan secara hukum.
“Dua unsur tersebut, yakni mengatur dan bersepakat, tentu harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Apakah benar klien kami memenuhi unsur itu atau tidak, itulah yang akan kita uji di persidangan nanti,” tegasnya.
Lebih jauh, Sapriadi menyebut pihaknya masih menelaah secara mendalam peran kliennya dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, KPK Pindahkan 4 Tersangka Korupsi OKU ke Rutan Pakjo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




