NAH LOH! Kejati Sumsel Garap Petinggi KONI dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2021
SUMEKS.CO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, diagendakan segera memanggil petinggi-petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Diketahui, rencana pemanggilan para petinggi KONI Sumsel itu masih dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021.
Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat diwawancarai diruang kerjanya Selasa 30 Mei 2023.
BACA JUGA:3 Ketua Panitia Cabor Dana Hibah KONI Sumsel Diperiksa, Kejati Janji Tetapkan Tersangka
Selain memanggil para petinggi KONI sebagai penerima hibah, kata Vanny akan diagendakan juga kembali memanggil mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel saat itu sebagai pemberi hibah.
Disebutkan Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel dalam rangkaian penyidikan perkara ini telah memanggil dan memeriksa sebanyak 52 orang Ketua Cabang Olahraga (Cabor).
"Dari 52 tersebut, yang telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak 28 ketua Cabor," ungkap Vanny.
Diterangkannya, dalam proses serangkaian penyidikan adalah untuk menguatkan alat bukti guna membidik tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Kejati Kebut Pemeriksaan Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, 3 Ketua Cabor Dipanggil
Untuk hari ini, lanjut Vanny masih memanggil dan memeriksa sebanyak tiga orang saksi masih dari ketuapanitia dari masing-masing Cabor.
Ketiga saksi yang hadir itu diketahui bernama Kimroni ketua panitia Cabor olahraga tinju, Salsly Thamrin ketua panitia Cabor Taekwondo dan Ahmad Karim Ketua Panitia Cabor Panahan.
"Untuk kabar selanjutnya akan kami informaaikan kembali," tukasnya.
Kejati Sumsel pada bidang Pidsus, sebelumnya telah menaikan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah ditubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, ketahap penyidikan.
BACA JUGA:NAH LHO! Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Digeber, 30 Ketua Cabor Diperiksa