BACA JUGA:Panglima Marah Besar pada 3 Oknum TNI Tabrak Lari Nagreg
Dalam putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim.
Ketua majelis berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati, sedangkan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.
Kemudian, diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Chk Asril Siagian.
BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa dipecat dari institusi TNI AD.
Sertu Yalpin Tarzun dengan penasihat hukumnya Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Pratu Rian Hermawan bersama penasihat hukumnya Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding.
Begitu juga dengan oditur militer Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (ikror/pojoksatu)