BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Temui Kapolrestabes Palembang, Ada Apa?
Kepala Sat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendy melalui Kasi Penyuluhan dan Penyidikan, Bakhtiar SH MSI mengatakan pihaknya selalu mengimbau PKL jangan mengisi jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Seperti di Jl Way Hitam, pihaknya sudah memberikan peringatan tiga kali.
“April kita layangkan peringatan, begitupun pihak kecamatan malah dari Agustus 2022. Penertiban ini sudah kita lakukan sesuai SOP,” katanya.
Total ada 10 gubuk liar yang merupakan PKL jualan manisan, bengkel dan bensin dan pulsa ditertibkan kemarin tanpa perlawanan. (tin/afi)