Stiker Nama Cucu Korban di Kaca Mobil, Jadi Kunci Petunjuk Kasus Pembunuhan Bos Sawit Pulau Rimau
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap bos sawit Karim (50), warga RT 06, Dusun 02, Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin berhasil diungkap Satreskrim Polres Banyuasin.
Salah satu kunci petunjuk yang ditemukan yakni stiker di kaca depan mobil Mobil Innova warna hitam nopol BG 1653 JP milik korban Karim. "Itu petunjuk kita," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat reskrim AKP Hary Dinar dalam rilisnya Senin 29 Mei 2023 di Mapolres Banyuasin.
Menurut AP Hary, sebelumnya kasus ini sedikit mengalami kendala, sehingga sempat kesulitan terungkap mulai dari keterangan saksi yang tidak dapatkan titik terang, lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk.
"Kemudian ditambah lagi adanya isu cinta segitiga," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Bos Sawit Pulau Rimau Banyuasin
Tapi semuanya terbantahkan, sehingga Polres Banyuasin terus intens melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akhirnya, diketahui ada petunjuk dari tulisan stiker di mobil korban atas nama Fino yang merupakan cucu korban.
"Bermodalkan itu, kita terus cari keberadaan mobil itu," terangnya. Kendati sempat dibawa sampai ke Gelombang dan akhirnya dibawa kembali ke Banyuasin.
"Akan tetapi setop di desa Pangkalan Benteng, karena kehabisan bensin," imbuhnya.
BACA JUGA:Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Tauke Sawit Pulau Rimau Banyuasin Ikut Ditangkap, Lihat Tampangnya!
Mendapatkan informasi keberadaan mobil itu, pihaknya langsung menuju lokasi.
“Dan sampai akhirnya kita tangkap pelaku Arif Jumat malam," ucapnya. Dari nyanyian Arif, akhirnya dibekuk pelaku lainnya di tempat berbeda pada hari Sabtu yaitu Muji dan Rais.
"Pelaku lainnya yaitu Agus masih dalam pengejaran (DPO)," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.