Dipanggil KY Kasus Gugatan Partai Prima, Ketua PN Jakpus tak Hadir

Senin 29-05-2023,11:14 WIB
Editor : Dendi Romi

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

Partai Prima tidak terima atas putusan majelis hakim banding PT DKI Jakarta. Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Kategori :