INGAT! Ini 3 Waktu Dilarang Mengubur Jenazah

Minggu 28-05-2023,16:29 WIB
Editor : Iwan

Namun ada juga ulama yang memandang hadis ini berlaku sebagaimana makna tekstualnya. 

Artinya hukumnya terlarang kecuali dalam keadaan darurat.

Jadi ketika jenazah yang karena sebab tertentu baru bisa dimakamkan di 3 waktu tersebut maka yang harus dia lakukan adalah menunggu hingga berlalu waktu pelarangan itu berlalu. 

Sahabat Jabir bin Abdillah mengatakan suatu hari Nabi Muhammad SAW berceramah, lalu beliau menyinggung salah satu sahabat yang meninggal dan dikafani dengan kain yang tidak menutupi seluruh tubuhnya dan dimakamkan malam hari.

BACA JUGA:TERKUAK, Tak Kaya Tapi Bisa Datang ke Tanah Suci dengan Segala Kekurangan dan Keterbatasan, Siapa Saja Mereka?

Kemudian Nabi Muhammad SAW melarang keras memakamkan seseorang dimalam hari setelah dia disalatkan. Kecuali jika masyarakat terpaksa melakukannya (HR Ahmad dan Muslim)

Lantas apakah tidak boleh memakamkan dimalam hari?

Padahal sejumlah sahabat Nabi Muhammad SAW di makam malam hari, Uqbah bin Amr RA pernah ditanya tentang ini. Bolehkah memakamkan jenazah malam hari? Beliau menjawab boleh, dulu Abu Bajar dimakamkan malam hari (HR Al Baihaqi).

Bahkan menurut Aisyah RA. Rasulullah SAW dimakamkan para sahabat pada malam hari.

BACA JUGA:MasyaAllah, Tak Semua Orang Kaya Datang ke Tanah Suci, Terus Memantaskan Diri Maka Kekurangan Bukan Penghalang

“Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah SAW, hingga saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk menggali tanah diahir malam Rabu (HR Ahmad).

Berikut sahabat yang dimakamkan pada malam hari: Abu Bakar, Usman, Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Fatimah.

Diperbolehkan mengubur jenazah malam hari, asalkan haK-hak mayat bisa terpenuhi. Misalnya memandikan, mengafani dan menguburkannya. *

Kategori :