Keputusan MK Tak Ada Peluang Banding, Gerindra Memahami Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
SUMEKS.CO – Gerindra memahami dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semula masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun menjadi lima tahun.
Ini dikatakan anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman
BACA JUGA:Kangkangi Perwali dengan Tetap Pasang Property Kampanye, Tahu atau Pura-pura Tidak Tahu?
“Ya kita coba memahami. MK itu punya kewenangan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang. Apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik,” kata Habiburokhman pada wartawan, Kamis 25 Mei 2023. Dikutip berbagai sumber.
Perlukah penambahanmasa jabatan? Habiburokhman enggan berkomentar terkait putusan final MK.
“Kita enggak boleh mengomentari produk hukum yang sudah ada. Terlalu lama atau tidak, takutnya kita mengintervensi keputusan MK. Karena keputusan MK kan enggak ada peluang untuk dibandingkan, kasasi, PK nggak ada. Kalau keputusan MK ya itulah berlaku,” ujarnya
Sebelumnya MK menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 4 hakim konstitusi menolak, sedangkan 5 hakim menyetujui perpanjangan.
BACA JUGA:Fraksi Partai Gerindra Pimpin Rapat Bamperperda DPRD Kota Prabumulih
4 Hakim Konstitusi yang menolak adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih. Saldi Isra sehari-hari adalah Wakil Ketua MK.
"Berkenaan dengan putusan Mahkamah terhadap frasa '4 tahun' menjadi '5 tahun' a quo, kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan dimaksud," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan bergiliran dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis 25 Mei 2023.
4 hakim menilai ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
"Argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan," ucap Saldi dkk.
BACA JUGA:TEBAR KEBAIKAN, Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Menghias Bento Cake