Namun, Pemohon yaitu pimpinan KPK Nurul Ghufron menitikberatkan dasar pengujian pada adanya pelanggaran hak konstitusional.
Padahal pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK.
Perlindungan hak yang dimaksud adalah:
1. Hak atas kejelasan masa jabatan, yaitu selama 4 (empat) tahun
BACA JUGA:Survei Gerindra Capai 18,6 Persen, Ahmad Muzani Intruksikan Kader Tetap Berjuang
2. Hak dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan.
Argumentasi yang dibangun oleh Pemohon adalah bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun merupakan bentuk ketidakadilan sebab ada masa jabatan di lembaga non kementerian lain yang memiliki periode lebih panjang, yaitu 5 (lima) tahun.
Namun, Pemohon berdalih bahwa seharusnya masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 (lima) tahun agar diperlakukan sama atau ada keadilan dalam perlindungan hak antara pimpinan KPK dengan pimpinan lembaga nonkementerian lainnya.
Terhadap bangunan argumentasi ini, perlu ditanggapi dua hal yaitu: Upaya mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan dan bukan berkenaan dengan ketidakadilan atau perlakuan yang tidak sama antara masa jabatan satu pimpinan lembaga negara dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lainnya.
BACA JUGA:Pentingnya Edukasi Politik kepada Masyarakat, Kenali Track Record Calon
Berikutnya bilamana yang disoroti dalam membangun argumentasi mengenai pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga negara adalah adanya kerugian hak dari Pemohon sebagai pimpinan KPK atas perlakuan yang tidak sama maka sesungguhnya Pemohon membangun dalil mengenai ketidakadilan tanpa mempertimbangkan hak orang lain yang juga berminat untuk mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Dengan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara.