Oknum Lurah-Camat Dilaporkan ke Ombusdman oleh Warga Jalan Punai II Palembang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang oknum Lurah Duku berinisial Ll dan Camat IT III berinisial RS dilaporkan Muhammmad Somad (42), warga Jalan Punai II, Lorong Khotib, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III ke kantor Ombudman RI perwakilan Sumsel Jumat 26 Mei 2023.
Somad melaporkan kedua oknum tersebut yang diduga tidak memproses pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah milik orang tuanya.
“Surat pengajuannya telah diajukan sejak tahun 2021 lalu namun sampai saat ini tak kunjung ada kejelasannya,” ujar Somad didampingi kuasa hukumya, Andre Febriansyah SH.
Somad juga mengaku, status tanah yang rencananya akan dibuat SPH tersebut atas nama sang ibu, Zinatun Najmiah (68) tidak dalam kondisi bersengketa.
BACA JUGA:Oknum Lurah di Palembang Terjerat Kasus PTSL, Sebelumnya Kasus Serupa Menjerat Pejabat BPN
"Tetapi sejak pengajuan awal hingga saat ini, kami ajukan kembali pembuatan SPH selalu ditolak. Bahkan terkesan dengan sengaja menghindar tidak mau melayani kami, telepon tak diangkat dan saat dikirimi pesan via WA juga tidak merespons,” kata Somad.
Dirinya menjelaskan, tanah seluas 528 meter persegi yang di atasnya telah dibangun rumah permanen dan ditempati sejak 35 tahun silam ini merupakan tanah waris almarhum KHM Yusuf bin Abdul Kodir yang merupakan kakeknya.
Sebelum meninggal, almarhum Yusuf telah membagi waris tanah dengan total seluas 10.283 meter persegi berdasarkan surat keterangan pembagian tanah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Palembang Nomor 168 tahun 1974.
Berbekal surat pada tahun 2021 itulah, Somad mencoba mengajukan pembuatan SPH kepada Lurah Duku, tapi dijawab itu merupakan wewenang Camat.
BACA JUGA:Oknum Lurah Tersandung Kasus Pengadaan Baju Olahraga
Kemudian Somad mendatangi Camat, namun dia kembali kecewa disebutkan hal itu bukan wewenang kecamatan.
"Pihak kecamatan kalau tidak salah Kasi Pemerintahan, menyebut mereka tidak menerbitkan SPH tapi cuma menerima pendaftaran," beber Somad.
Dan barulah awal 2023, Somad pun kembali mengajukan pendaftaran ulang pembuatan SPH dan setelah diajukan ternyata pihak kecamatan menyebut drafnya tidak seperti itu dan merekalah yang akan membuat draftnya.
"Saat itulah klien kami bingung seperti dipimpong. Sejak saat itu hingga kini Camat IT III, saat dicoba untuk ditemui, selalu dibilang tak ada di tempat," tambah Andre kuasa hukum Somad.