Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang

Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang

Oknum pejabat BPN Kota Palembang lebih dulu teseret dalam pusaran kasus korupsi sertifikat tanah gratis atau PTSL yang kini menjerat oknum Lurah.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Ungkap kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah gratis PTSL yang menjerat oknum lurah Talang Kelapa oleh Kejari Palembang, Selasa 14 Maret 2023 kemarin, bukanlah pertama kali terjadi di Kota Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus korupsi pembuatan sertifikat gratis tahun 2019 terjadi di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang, menjerat dua oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Dua oknum tersebut yakni, Ahmad Zairil sebagai ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 oleh majelis hakim Tipikor Palembang saat itu divonis dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Sedangan, Yoke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang dan panitia PTSL tahun 2091 dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Kronologis Perkara Korupsi Sertifikat Tanah Oleh Tersangka Oknum Lurah Talang Kelapa Palembang

Keduanya pun saat ini masih melakukan upaya hukum baik di tingkat banding, kasasi, hingga upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan pengadilan tingkat pertama  Pengadilan Negeri (PN) Palbang Kelas IA Khusus, 

Untuk diketahui, kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya,  pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya.

Namun kedua terdakwa tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. 

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PTSL Jilid II

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua terdakwa menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir terpidana Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima gratifikasi sebidang tanah seluas 5000 meter. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: