Pihak Kejagung menjelaskan, kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi dari Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengusut kasus tersebut, termasuk peredaran uang korupsi.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melaporkan kerugian lebih dari 8 triliun. Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang diterima dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan bukti-bukti yang diterima dan disanpaikan ke Kejaksaan Agung, kami simpulkan negara rugi Rp 8,32 triliun," kata Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.(*)