2. Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik agar nilai survei IPK/IKM dapat meningkat
3. Tingkatkan integritas agar Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK meningkat
4. Tingkatkan kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Sekjen Andap juga menginstruksikan agar satuan kerja dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2023 ini.
“Untuk satuan kerja yang sudah meraih predikat WBK/WBBM agar terus ditingkatkan dan dipertahankan,” pesan Andap.
Andap menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi raihan WBK/WBBM, yaitu komitmen kepala satuan kerja harus didukung seluruh pegawai, inovasi yang diciptakan harus berdampak kepada masyarakat, manajemen pengaduan masyarakat harus transparan dan jaga integritas jajaran, serta tingkatkan kualitas layanan publik.(*)