HADEH! Sebarkan Aliran Raja Adil Lewat FB Tanpa Izin, Tiga Pengikut Diamankan Polres Ogan Ilir

Senin 22-05-2023,19:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

Regan menyebut, oknum yang menyebarkan aliran Tasawuf Maqom Mutlak Hakiki ini akan dijerat dengan Undang-Undang ITE. *

Kategori :