Pria di Lampung Utara Kirim Foto Kelamin Melalui Pesan WhatsApp, Begini Akhirnya

Sabtu 20-05-2023,20:10 WIB
Editor : Edward Desmamora

Pria di Lampung Utara Kirim Foto Kelamin Melalui Pesan WhatsApp, Begini Akhirnya

LAMPUNG, SUMEKS.CO - Seorang pria di Lampung berinisial YW (20) diamankan personel Polres Lampung Utara.

YW sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya yang mengirimkan foto kelamin melalui pesan WhatsApp kepada seorang korban berinisial R. 

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung ini diringkus polisi pada Jumat 19 Mei 2023 pukul 11.30 WIB.

"Kita amankan pelaku saat berada di Desa Negeri Galih Rejo, Kec Sungkai Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Sabtu 20 Mei 2023. 

BACA JUGA:Seorang Pria Bermotor Matic Tunjukkan Alat Kelamin di Kios Pertamini Talang Jambe

Polisi sebelumnya, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kemudian dilajutkan gelar perkara dan kemudian menangkap tersangka.

Tersangka YW dapat dijerat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008. 

Sesuai dengan laporan korban bernomor LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tertanggal 15 Mei 2023. 

Bersama barang bukti satu unit handphone Realmi C12, hasil screen shot chat di WhatsApp saat ini tersangka (YW) sudah berada di Mapolres Lampung Utara. 

BACA JUGA:Gesekan Alat Kelamin ke Istri Orang, Kiki Diamankan

"Perkembangan pemeriksaan lebih lanjut nanti nanti akan kami sampaikan," tutupnya. (mar10/jpnn)

Kategori :