KENA LHO! Dulu Main Narkoba Paket Kecil Dipenjara 2 Tahun, Sekarang Main Paket Sabu Besar Terancam Pidana Mati
SUMEKS.CO - Dulu main narkoba paket kecil dipenjara 2 tahun, tak membuat tersangka inisial EP (35) ini kapok.
Sekarang EP tertangkap lagi, dia berani main paket sabu besar dan terancam hukuman mati.
Kali ini EP berusaha ‘main cantik’ tapi tetap saja polisi tak terkecoh.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu
Sabu paket besar itu dikemasnya dalam bungkusan kopi. Padahal selama ini para pemain sabu selalu membawa kemasan teh China.
Kemasan kopi itu dibawa pria asal kota Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu dan hanya transit di kota Palembang. Tujuannya adalah kembali ke Betung.
Jumlah sabu yang dia bawa sebanyak 5,3 kg disimpan di dalam tas ranselnya.
Biasanya polisi mendapati pelaku membawa sabu kemasan teh Cina tapi kali ini kemasan kopi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Termasuk Sabu yang Diamankan di Taman Sekanak Lambidaro
Entah apa maksudnya, tapi yang jelas kemasan kopi pun tak luput EP harus masuk penjara.
Diketahui, dulu tahun 2015 EP menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkotika, dan kali ini dia akan dipenjara sangat lama.
Diketahui, EP ditangkap dini hari, Senin, 8 Mei 2023. Dia tak berkutik saat dibekuk polisi di dalam mobilnya Brio di Jl Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, ketika polisi sukses dicegat mobilnya.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapati tas ransel di dalam mobil berisi 5,3 kg sabu.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu