1 JCH OKI Meninggal, Kuota Berkurang

Rabu 17-05-2023,17:04 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Satu Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) meninggal dunia, sehingga otomatis batal berangkat haji tahun 2023 ini. 

JCH yang meninggal dunia tersebut, Zainuri asal Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Ada satu JCH kita meninggal dunia Senin 15 Mei 2023 sore kemarin. Jadi JCH OKI berkurang satu orang yang batal berangkat," Kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag OKI, H Mutawalli MPdi. 

Diungkapkan Mutawalli, JCH yang meninggal dunia ini karena sakit dan akan berangkat haji bersama dengan istrinya. 

Disampaikan Mutawalli, berdasarkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh pemerintah hingga akhir pelunasan 5 Mei 2023, ada 346 JCH OKI yang telah melunasi. 

BACA JUGA:147 JCH Muara Enim Masuk Kategori Lansia

"Alhamdulilah sampai 5 Mei kemarin JCH reguler asal OKI telah melunasi biaya haji atau Bipih ada sebanyak 346 JCH," katanya, Selasa 17 Mei 2023.

Dijelaskan, jumlah JCH yang telah melunasi itu terdiri dari 324 jamaah reguler dan 22 jamaah cadangan. Sehingga totalnya 346 jamaah. Kemudian oleh pemerintah dilakukan perpanjangan waktu pelunasan hingga 12 Mei 2023.

Lalu, diperpanjang kembali pelunasan Bipih hingga 19 Mei 2023 mendatang. 

Adapun jumlah jamaah reguler dan cadangan yang berhak melunasi sebanyak 399 jamaah. Lalu untuk jamaah yang belum melunasi masih ada sebanyak 53 jamaah lagi. 

"Untuk jamaah reguler ada sebanyak 372 jamaah dan cadangan sebanyak 27 jamaah. Jadi yang belum lunasi sebanyak 53 jamaah," ujar Mutawalli. 

BACA JUGA:Catat, ini Jumlah JCH OKI yang Belum Lunasi BIPIH

Ditegaskan, untuk perpanjangan pelunasan biaya haji ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023.

Yakni Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1444 H/2023 M bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). 

Dimana sebelumnya masa pelunasan dari tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023. Dengan adanya Keputusan Dirjen tertanggal 5 Mei ini, masa pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei. Kemudian menjadi 19 Mei 2023.

Kategori :