IRONIS! Ditengah HUT Sumsel Ke-77 Tahun, KPK Anugerahi Predikat 10 Daerah di Sumsel Rentan Korupsi
SUMEKS.CO - Berdasarkan hasil survey Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 10 dari 18 daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai rentan terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ironisnya, tepat pada Minggu 14 Mei 2023, Provinsi Sumatera Selatan sedang berulang tahun yang ke-77 tahun.
Menurut hasil survey lembaga anti korupsi tersebut, kerentanan 10 daerah di Provinsi Sumsel ternyata didominasi dalam proyek infrastruktur yang rawan (Tipikor).
Dari data yang dihimpun, 10 daerah di Sumsel, rentan terhadap Tipikor meliputi Kota Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Dengan Semangat Hari Jadi Ke-77 Bersinergi Wujudkan Sumsel Maju Untuk Semua
Lalu Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, Penukal Aba Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas Utara (Muratara), Empat Lawang dan Pagaralam.
Diketahui hasil survey 10 daerah di Sumsel yang rentan melakukan tindak pidana korupsi, telah dipaparkan langsung oleh Direktur KPK bidang Koordinasi dan Supervisi wilayah II pada Kamis 11 Mei 2023.
Dalam rilis hasil survey, diketahui KPK menyebut kerentanan dan resiko terjadinya Tipikor saat ini semakin tinggi, yang tidak hanya menyasar pihak pemerintah namun juga pihak swasta.
Dicontohkan, banyak pemotongan anggaran yang terjadi lantaran dalam proyek pengerjaan infrastruktur yang diserahkan kepada pihak ketiga.
BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Infrastruktur Provinsi Sumsel di OKU Timur
Banyaknya pemotongan anggaran itu, berakibat pembangunan infrastuktur tidka berjalan optimal serta kualitas infrastruktur tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.
Oleh karena itu, KPK meminta seluruh lapisan masyarakat Sumsel untuk serius menata dan mengelola keuangan pemerintah.
Dan yang tidak kalah pentingnya, yakni menanamkan nilai integritas pada seluruh jajaran Pemerintahan di Provinsi Sumsel.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan Pemprov Sumsel berkomitmen terhadap inisiatif pencegahan korupsi.