BBM Jenis Pertalite Bakal Dibatasi Sesuai Kubikasi Mesin, Berikut Jenis Mobil Boleh Isi BBM Pertalite
JAKARTA, SUMEKS.CO - Pemerintah terus mengkaji Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Nantinya, perubahan ini akan mengatur semua kendaraan yang kendaraannya bisa menggunakan BBM seperti Pertalite, meski tidak disebutkan daftar merek kendaraan roda empat atau roda dua, namun batasan pembeli ini akan diatur dengan syarat tertentu.
"Nanti didalam Peraturan Presiden semua akan diatur lebih mendetail penggunaan BBM jenis Pertalite," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Salah satu pembahasan detailnya adalah mengenai jenis bahan bakar Pertalite yang diperbolehkan mengkonsumsinya sesuai dengan batas kubikasi mesin dan juga jenis kendaraannya.
BACA JUGA:Empat Incumbent DPD Sumsel Nyalon Lagi
"Isi didalam Perpres sendiri emang betul-betul ada kreteria, baik itu besaran CC kendaraan dan jenis kendaraannya," Arifin Tasrif, Kamis 11 Mei 2023.
Sambung dia, di Perpres masuk juga mobil yang isi tankinnya biasa 100 liter, tiba-tiba mobil tersebut bisa ngisi BBM bisa sampai 300 liter, itu sama saja mengambil haknya orang lain.
Sementara itu, anggota BPH Migas Abdul Halim mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh mengonsumsi Pertalite.
Setidaknya ada beberapa kendaraan roda empat atau mobil yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite.
Untuk selanjutnya, pembelian BBM bersubsidi Pertalite akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin (cc) serta jenisnya.
Penyaluran BBM bersubsidi diharapkan tepat sasaran.