Mana suara usad yang lain. Pemerintah dan MUI lagi liburan, kata pemilik akun@ico. Mudah-mudahan cepet diselesaikanm tulis user@248. Dan Haloo MUI kata @deni
Sedangkan menurut Khamim Mustofa Zb, dalam akun tiktoknya, Bolehkan Mengikuti Mazhab Bung Karno?
Khamim Mustofa yang ternyata seorang pengasuh pesantren ini menjelaskan dengan sejelas-jelasnya. KH Kamim mengutik dari kitab kuning gundulnya, bernama: Bughyatul Mustarsyidin
Mengutib Ijma Ulama, kesepakat ulama, seorang tidak boleh mengikuti madzhab selain imam 4 madzhab yang mashur. Jadi yang diperbolehkan hanya mengikuti Madzhab 4 saja. Yaitu Mazhab Imam Syafii, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Hambali.
La yajuzu Taqlidu Ghoiril Aimmatil Arbaah. ''Tidak diperkenankan mengikuti selain empat mazhab empat tersebut,''jelas KH Khamim Mustofa sambil membaca kitab kuning gundulnya itu.
Karena saat ini tidak ada orang saat ini keilmuannya yang sebanding dengan imam empat mazhab tersebut. Bahkan untuk referensi amal sendiri saja tidk diperkenankan, jika mengambil selain 4 mazhab tersebut. Apalalagi untuk fatwa kepada umat atau untuk pondok pesantren atau pemerintah.
Soal ada yang viral mengunakan mazhab mantan Presiden Indonesia. Mazhab Bung Karno?. Jadi jangan aneh-aneh. jadi jika bermadzha ke Bung Karno atau selain 4 Imam Azdhab di atas Itu menunjuukan tidak ketahuan tentang ilmu.
Pemerintah itu wajib kita ikuti asalkan undang undangannya tidak bertabrakan dengan norma agama. Tapi bukan menjadikan madzhab.
Jadi kayak Presiden Bung Karno itu, bukan kita ikuti sebagai Mazhab. Sebagai mujtahid saja dia tidak masuk kriteria. Apalagi sebagai imam Madzhab. Jadi jangan aneh-aneh. Itu menunjukkan tidak ketahuan tentang ilmu.(*)