INFO TERBARU! Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK, Buruan Daftar dan Klaim Manfaatnya

Kamis 11-05-2023,09:23 WIB
Reporter : Rappi
Editor : Rappi

INFO TERBARU! Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK, Buruan Daftar dan Klaim Manfaatnya

SUMEKS.CO - Pekerja mulai sekarang tidak perlu khawatir lagi. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, baru-baru ini meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dikutip dari laman jkp.go.id, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

JKP ditujukan untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Syaratnya memiliki masa iur kurang lebih 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan terakhir, sebelum mengalami PHK.  

BACA JUGA:Awas! Pekerjaan Ini Bisa Diambil Alih Teknologi AI di Masa Depan

Setidaknya lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta program JKP ini.

Secara lengkap berikut persyaratan untuk menjadi peserta program JKP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ini :

-Membuat akun SIAPkerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id

- Melengkapi profil, yaitu informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah dibuat.

BACA JUGA:Lagi Cari kerja? Lowongan Kerja ini Mungkin Cocok Buat Kamu

- Lencana JKP. Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun, maka itu berarti kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.

Namun, tidak semua pekerja yang menjadi korban PHK bisa mengikuti program JKP.

Untuk yang PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja, tidak bisa mengikuti program JKP.

Agar dapat mengikuti program JKP, pekerja juga harus melakukan pelaporan. Adapun syaratnya membuat pengajuan laporan, pelaporan PHK disertai bukti, dan punya komitmen untuk bekerja kembali.

BACA JUGA:Lagi, Perusahaan Induk Facebook, Meta PHK 10 Ribu Karyawan Di Tahun Ini

Kemudian syaratnya, telah dilaporkan non aktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak sedang kembali bekerja di sektor Penerima Upah (PU) dan pengajuan paling lambat 3 bulan setelah terkena PHK.

Cara melapor bahwa pekerja telah mengalami PHK, cukup mudah. Pekerja dapat masuk ke akun SIAPkerja yang sudah dibuat, pastikan semua data profil sudah lengkap.

Selanjutnya dapat mengisi form pelaporan PHK yang sudah tersedia. Jika semua tahapan sudah selesai, kamu sudah dapat mengklaim manfaat dari program JKP.

Masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan pekerja agar dapat mendapatkan manfaat dari program JKP.

BACA JUGA:Pesangon 75 Kali Upah Bagi Ratusan Karyawan Indosat yang Terkena PHK

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama :

- Masuk ke akun SIAPkerja Kamu, di laman siapkerja.kemnaker.go.id

- Pastikan Kamu sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan tempat kerja sebelumnya.

- Isi formulir klaim manfaat, memasukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

BACA JUGA:2 Kepala Daerah PHK Massal Ribuan Honorer, Tri Julianto: Tega Amat Pak!

- Setelah mengajukan klaim, maka JKP akan melakukan verifikasi pengajuan Kamu.

- Setelah terverifikasi pekerja langsung bisa akses manfaat JKP.

Pada bulan ke-2 sampai 6, kamu lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

- Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id

BACA JUGA:Setelah Jari Putus 4 Malah di PHK PT HRI, Pengakuan Karyawan Ini Viral

- Melakukan asesmen diri Kamu di siapkerja.kemnaker.go.id.

- Menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.

- Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

- Tunggu laporan yang Kamu isi akan diverifikasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Jadi Sopir Ojol & Agen Pulsa Setelah Di-PHK Perusahaan, Pria Ini Mampu Tingkatkan Penghasilan

Itulah, informasi tentang program JKP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang dapat dimanfaatkan pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan tempat kerja.(*)

Kategori :