BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Amankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut Minyak Ilegal Asal Keluang Muba
“Karena yang memberitakan tanpa melihat dan turun langsung ke lapangan. Sehingga hasilnya, tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ungkapnya.
Supriadi juga mengimbau, hendaknya seorang jurnalis sesuai dengan UU Pers, harus mengkonfirmasi kepada seseorang atau lembaga yang akan diberitakan.
“Karena ada hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan,” tutupnya. (*)