Jalani Sidang, Mantan Ketua PKS Sumsel Langsung Ditahan

Selasa 09-05-2023,14:13 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Jalani Sidang, Mantan Ketua PKS Sumsel Langsung Ditahan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Erza Saladin, mantan ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel, terlihat kaget saat Majelis Hakim PN Palembang memerintahkan Erza Saladin untuk dilakukan penahanan, Selasa 9 Mei 2023.

Diketahui, Erza Saladin sebelumnya tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah kantor DPW PKS Sumsel.

Sebelumnya, dari pantauan didalam ruang sidang Garuda PN Palembang, Erza Saladin yang saat ini menjabat sebagai ketua DPW Partai Gelora Provinsi Sumsel diagendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi.

Diketahui dua saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa Kejari Palembang Dwi Indayati SH, yakni mantan petinggi Partai PKS Sumsel M Toha dan Aulia Rahman.

Erza Saladin dalam perkara ini tidak sendiri, turut dijadikan terdakwa juga yakni bernama Harmoko Bayu Asmara atas dugaan tindak pidana dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg.

BACA JUGA:Soal Kantor DPW PKS Sumsel Digugat Mantan Kader Sendiri, Cek Faktanya Disini..

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara mendengarkan pembacaan penetapan dari majelis hakim PN Palembang diketuai Agus Aryanto SH MH.

Dalam petikan penetapan disebutkan, keduanya harus dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan terhitung mulai 9 Mei hingga 7 Juni 2023, demi kepentingan pemeriksaan sidang perkara.

"Menetapkan agar keduanya dilakukan penahanan selama 30 hari ke depan, guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara," tegas hakim ketua Agus Aryanto bacakan penetapan penahanan.

Tampak juga dari pantauan, usai sidang terdakwa Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara nampak berkoordinasi dengan tim penasihat hukum.

Namun, saat awak media hendak mewancarai Erza Saladin mengenai tanggapannya, dia memilih bungkam dan menghindar.

BACA JUGA:PKS Sumsel Siapkan Pendampingan Trauma Healing Korban Kebakaran di Kelurahan 5 Ulu Palembang

Senada juga terhadap tim penasihat hukum terdakwa saat hendak dikonfirmasi, memilih untuk tidak mau berkomentar.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor DPW PKS Sumsel Martadinata SH dikonfirmasi menceritakan bahwa  terdakwa Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara pada tahun 2022 dilaporkan atas kasus dugaan melakukan pemalsuan sertifikat tanah kantor DPW PKS Sumsel.

Kategori :