Jadi DPO, Wanita Cantik Ini Dibuat Polres Lubuklinggau Tak Bisa Tidur Nyenyak
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Seorang wanita cantik bernama Ayu Tiara Agiestha (34), masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau dan dijamin tak bisa tidur nyenyak.
Itu setelah warga Jalan Rinjani, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan. Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau dilaporkan diduga telah menggelapkan setifikat tanah milik perumahan.
Polres Lubuklinggau menetapkan Ayu Tiara sebagai tersangka penggelapan sertifikat tanah.
Ayu dilaporkan korbannya Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Wanita Cantik di Palembang Diduga Disekap dan Dirampok, Pelakunya Tidak Disangka
“AT kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Senin 8 Mei 2023 dikutip dari sumateraekspres.id.
Mula ceritanya begini. Pada Rabu 29 Maret 2023 sekira 19.37 WIB lalu, korban Shella mengetahui dari saksi Rafi yang merupakan karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau bahwa Ayu menggunakan sertifikat tanah Nomor 01330 milik Perumahan PT Putri Mandiri Linggau (PML) sebagai jaminan pinjaman di Koperasi SSP Lubuklinggau.
Tersangka Ayu Tiara merupakan pegawai atau marketing PT Putri Mandiri Linggau.
Pelapor Shella, yang merupakan Direktur PT Putri Mandiri Linggau ini lalu memeriksa tempat penyimpanan beberapa sertifikat tanah perumahan.
BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Shella mendapati sebanyak empat buah sertifikat tanah atas nama dirinya hilang.
“Akibatnya, korban atau pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 150 juta,” jelas AKP Robi.
Setelah menerima lapora korban, Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan, mulai dari cek TKP, pulbaket, lalu memeriksa dokumen dan saksi.
Pada 10 April 2023 lalu, Tim Macan Linggau telah melakukan upaya penangkapan tapi tersangka tidak berada di tempat.