Disampaikan Eko, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi dan salinan putusan tersebut. Mengenai teknisnya nanti. Karena pastinya, kedua terdakwa dan hakim pengadilan Tipikor Palembang serta pengacara kedua terdakwa sudah mengetahui putusan tersebut.
Sebelumnya dalam persidangan Pengadilan Negeri Palembang pada 12 September 2022 majelis hakim dengan ketua Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum, mmvonis bebas kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Selain membebaskan kedua terdakwa. Majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung
Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang kena sita sebesar Rp317 juta kepada Roni Candra. Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.
Dalam kasus ini rugikan negara sebesar Rp317 juta. Dimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telh melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI tahun 2019. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta lebih.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 tiga serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.