Sempat Bebas, Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Kasus Bibit Karet Disbunak OKI
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi pengadaan bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar yang menggunakan APBN 2019 di Dinas Perkebunan dan Peternakan OKI, dikuatkan Mahkamah Agung. Sehingga terdakwa Tabroni, PPK Disbunak OKI dan Roni Chandra sebagai pelaksana pihak ketiga CV Candra Kusuma harus menjalani hukuman selama 1 tahun tiga bulan. Putusan hakim MA tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari OKI.
Padahal, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, majelis hakim memvonis keduanya bebas. Pada 12 September 2022 lalu. Hakim Tipikor Palembang menyatakan keduanya tidak bersalah.
Mengenai keluarnya putusan hakim Mahkamah Agung yang menyatakan keduanya terbukti bersalah, penasihat hukum Tabroni, Apriansyah SH mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui perihal putusan Mahkamah Agung tersebut, termasuk salinan putusannya.
"Kami selaku kuasa hukum klien kami Tabroni belum tahu dengan sudah keluarnya surat putusan MA dan isinya," kata Apriansyah saat dihubungi SUMEKS.CO, Sabtu 6 Mei 2023.
Dikatakan Apriansyah, pihaknya sangat terkejut dengan kabar bahwa putusan Mahkamah Agung telah keluar dan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.
"Yang jelas kami belum mengetahui kapan isi putusan tersebut keluar, dikarenakan kami belum mendapatkan pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri secara tertulis," terangnya.
Karena itu, lanjut Apriansyah, pihaknya akan segera mengecek kebenarannya. Termasuk segera akan berkoordinasi dengan Tabroni.
Diberitakan, terdakwa Tabroni dan Roni Chandra divonis oleh hakim MA satu tahun tiga bulan penjara.
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah keluar dan inkracht bahwa keduanya terbukti bersalah. Tapi untuk petikan putusan salinannya kami belum terima," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidsus Eko Nurliyanto SH.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Agung
Diungkapkan, putusan sidang dengan majelis hakim Dr Prim Haryadi SH MH, Hakim Prof Dr Surya Jaya, Hakim Ad Hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani pada 28 Maret lalu.
Dinyatakan keduanya bersalah dan mendapat hukuman satu tahun tiga bulan penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan ini sudah inkracht pada Maret lalu,” ujarnya, Jumat, 5 Mei 2023.