Mahkamah Agung Nyatakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Disbunnak OKI Bersalah, Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mahkamah Agung akhirnya menyatakan dua terdakwa kasus Korupsi Disbunnak OKI terbukti bersalah dan dihukum selama 1 tahun 3 bulan atau 1,3 tahun.
Dua terdakwa terlibat kasus korupsi pengadaan bibit karet siap tanam senilai Rp1,8 miliar yang menggunakan APBN 2019.
Kedua terdakwa yakni Tabroni selaku PPK dari Disbunak OKI dan Roni Chandra pelaksana pihak ketiga dari CV Candra Kusuma.
Pada persidangan kasus yang menjeratnya 12 September 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memberikan vonis kepada keduanya bebas.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor Perkebunan, Ini Penjelasan Disbunnak OKI
Keduanya dinyatakan oleh majelis hakim tidak tebukti bersalah melanggar terkait kasus yang didakwakan.
"Putusan dari Mahkamah Agung sudah keluar dan inkracht bahwa keduanya terbukti bersalah," kata Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurliyanto SH.
Diungkapkan, putusan sidang dengan Majelis Hakim Dr Prim Haryadi SH MH, Hakim Prof Dr Surya Jaya, Hakim Ad Hoc Dr Sinintha Yuliansih Sibarani pada 28 Maret lalu.
Dinyatakan keduanya bersalah dan mendapat hukuman 1,3 tahun penjara seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Disbunnak OKI Belum Tunggu Kiriman Vaksin Rabies
“Putusan ini sudah inkracht pada Maret lalu,” ujarnya, Jumat, 5 Mei 2023.
Disampaikan Eko, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi dan salinan putusan tersebut.
Mengenai teknisnya nanti. Karena pastinya, kedua terdakwa dan hakim pengadilan Tipikor Palembang serta pengacara kedua terdakwa sudah mengetahui putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan Pengadilan Negeri Palembang pada 12 September 2022 lalu majelis hakim dengan ketua Mangapul Manalu SH MH di hadapan JPU dan penasihat hukum memvonis bebas kedua terdakwa atas tindak pidana korupsi yang didakwakan.