Mahkamah Agung Nyatakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Disbunnak OKI Bersalah, Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Jumat 05-05-2023,19:39 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Majelis hakim juga memerintahkan Kejari OKI untuk mengembalikan uang yang disita sebesar Rp317 juta kepada Roni Candra. 

Sementara, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap kedua terdakwa tersebut.

Dalam kasus ini rugikan negara sebesar Rp317 juta. Dimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan  OKI Tahun 2019. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp317 juta lebih.

BACA JUGA:Korupsi Pembangunan Rumah Sehat, Kades-Pj Kades Gunung Megang Dituntut Berbeda

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 tiga bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin SPd MM MPd belum mengetahui hasil putusan MA. Pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin, Tabroni sempat menemuinya untuk menanyakan masalah TPP.

"Kalau putusan itu sudah inkracht berarti Tabroni bakal kena pecat menjadi ASN atas kasus korupsi yang menjeratnya," ucap Sekda. (*) 

Kategori :