Kesempatan Nih, 7 Provinsi Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Termasuk Sumsel
SUMEKS.CO – Pemerintah di 7 provinsi di Indonesia berikut ini melakukan pemutihan pajak kendaraan. Yakni merupakan program pemerintah untuk meringankan denda pajak dan iuran bagi pengendara yang tidak membayar pajak secara tepat waktu.
Dengan program ini diharapkan memudahkan masyrakat untuk membayar pajak serta biasanya pemutihan juga dapat digunakan untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNK).
Pada tahun ini ada 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada bulan Mei 2023 ini :
1. Riau
BACA JUGA:Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI
Melalui peraturan daerah Riau bersama degan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menggelar program pemutihan untuk seluruh pengendara Riau.
Program pemutihan bisa dengan menelusuri riau.go.id, melalui program "7 Berkah Pajak Daerah, pemutihan sudah mulai dilaksanakan dari 1 Februari 2023 hinga akhir Mei 2023.
2. Lampung
Provinsi Lampung juga memberikan pemutihan pajak kendaran yang sudah berlangsung sejak 3 April 3023 hinga 30 September 2023.
BACA JUGA:Aplikasi Signal, Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir, Yuk Pahami Cara Penggunaannya!
Pemutihan pajak kendaraan melalui peraturan Gubernur Lampung tentang keringanan PKB dan BBKNKB Tahun 2023. Namun untuk pengendara yang mengikuti wajib pajak harus memenuhi beberapa persyarataan, antaranya, kendaraan harus bernomor polisi Lampung, yakni nompol BE.
Pemutihan hanya diberikan kepada pengendara yang dapat memperlihatkan PKB yang pajak mati selama 1-2 tahun.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan melalui peraturan daerah melakukan pemutihan pajak mulai dari 1 April hingga 31 Desember. Pemutihan pajak meliputi PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak selama dua tahun lebih hanya akan membayar untuk tunggakan satu tahun termasuk mutasi kendaraan.