Teknis sidang secara offline menurut Sahlan yakni, para terdakwa dihadirkan langsung didalam ruang sidang.
"Pun demikian dengan perangkat persidangan baik majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum hadir secara tatap muka di persidangan," tuturnya.
Sidang secara tatap muka ini, lanjut Sahlan, memang telah diberlakukan pada hari ini, namun baru berjalan efektif pada Rabu 3 Mei 2023 besok.
Dengan telah diberlakukan sidang offline, maka pengunjung dari keluarga terdakwa dapat melihat langsung proses sidang perkara.
Meski begitu, Sahlan berharap nanti khusus pengunjung sidang untuk tetap menjaga ketertiban agar persidangan berjalan lancar dan tertib.