"Residivis kasus penipuan dengan mengaku anggota polisi, serta ke tiga kali ini mengaku juga menjadi anggota polisi," ujar A Firdaus.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Asmuni mengakui perbuatannya. "Iya pak, terpaksa karena kebutuhan ekonomi," ungkap tersangka Asmuni. (*)