Waduh, 6 Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dicoret, Buruan Cek Apakah Kamu Juga Termasuk?
SUMEKS.CO - Waduh, pemerintah bakal mencoret enam kategori penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) tahap 2 pada April, Mei, dan Juni 2023.
Aturan terbaru mengenai penerima bansos kategori PKH dan BNPT telah diperbarui pemerintah. Pada tahap kedua ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori PKH dan BNPT sedang menunggu hasil verifikasi.
Kendati, seiring hasil verifikasi, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran tentang enam golongan, yang tidak aka menerima bansos PKH pada tahap 2 dan BPNT untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2023.
BACA JUGA:Wilayah Ini Sudah Dapat Surat Undangan dari Kantor Pos untuk Pencarian Bansos BPNT
Dilansir dari kanal Youtube @INFO BANSOS Senin, 1 Mei 2023, sesuai dengan petunjuk teknis bantuan PKH tahap 2 2023, bansos akan disalurkan Kemensos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah tergabung dalam Himbara.
Untuk pengambilan bansos bisa dilakukan langsung ke ATM atau Bank, dan melalui PT Pos Indonesia, dengan syarat membawa KTP atau KK asli saat pengambilan bansos.
Namun, sebelum melakukan pengambilan, pastikan lebih dulu untuk hasil verifikasinya. Karena sesuai edaran terbaru pemerintah bakal mencoret enam golongan bansos PKH dan BPNT tahap kedua.
Berikut enam golongan yang akan dicoret dari bantuan PKH dan BPNT pada periode April, Mei, dan Juni 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Cairkan 3 Bansos, ini Nominalnya
1. Masyarakat yang di dalam kartu keluarga atau KK ada yang menjadi ASN
2. Tenaga kerja yang memiliki gaji diatas upah minimum provinsi atau UMP atau diatas upah minimum regional atau UMR
3. Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia dan belum dilaporkan
4. Masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang telah terdaftar di dalam data base administrasi umum atau AHU