"Pelaku kita kenakan pasal 81 Undang undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, pelaku Iwan Saputra di hadapan petugas mengaku kejadian itu dilakukanya saat dirinya mengendong korban. Lalu, pelaku kemudian menyentuh kemaluan korban dengan tangan kanannya.
"Setelah itu saya memakaikan kembali celana korban," akunya. (ebi)