Diduga Lecehkan Balita, Petani Karet di PALI Diamankan Polisi

Kamis 27-04-2023,18:51 WIB
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Petani di Muba Kehabisan Nafas Dililit Ular Piton Berukuran 6 Meter di Kebun Karet, Warga Balas Dendam

"Pelaku kita kenakan pasal 81 Undang undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, pelaku Iwan Saputra di hadapan petugas mengaku kejadian itu dilakukanya saat dirinya mengendong korban. Lalu, pelaku kemudian menyentuh kemaluan korban dengan tangan kanannya. 

"Setelah itu saya memakaikan kembali celana korban," akunya. (ebi)

Kategori :