Kuota Haji OKI 372 JCH, Baru 176 Jemaah Lunasi BIPIH
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jemaah Calon Haji (JCH) reguler Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bakal berangkat tahun 2023/1444 Hijriah, mulai melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Jemaah yang sudah melunasi sampai saat ini yang sudah melapor ada sebanyak 176 JCH," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Drs H Subrata SH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Mutawalli MPdi, Kamis 27 April 2023.
Dikatakan Mutawalli untuk jadwal pelunasan dimulai 11 April lalu hingga 5 Mei mendatang. Adapun besaran BIPIH yang harus dibayar yaitu Rp48 juta.
"JCH Kabupaten OKI yang berhak melunasi ada sebanyak 372 jemaah, itu termasuk untuk jemaah cadangan sebanyak 27 orang. Kita sangat berharap semua JCH yang berhak melunasi semua, sehingga bisa berangkat ibadah haji tahun ini," ujarnya. "Surat perihal pelunasan Bipih haji regular tahun ini telah diterima dari Kementerian Agama RI direktorat penyelenggara haji dan umrah."
BACA JUGA:375 JCH OKI Siap Berangkat, ini Jadwal Pelunasannya
Dia menegaskan, bagi jemaah haji yang lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 tidak mengambil dana pelunasannya, maka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BIPIH tanpa melakukan pembayaran. Pelunasan ini sendiri bagi JCH, disetor ke bank-bank penerima biaya haji yang telah ditunjuk.
"Pihak kita telah menginformasikan kepada semua JCH yang akan berangkat tahun ini untuk segera melakukan pelunasan," kata Mutawalli.
Masih kata dia, dalam hal pelunasan BIPIH ini apabila kuota tidak terpenuhi pada tahap pertama dimungkinkan diperpanjang. Sehingga akhirnya kuota terpenuhi. Tetapi sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi untuk perpanjangan waktu pelunasan.
"Mudah mudahan JCH yang bakal berangkat haji tahun dapat melunasi semua BIPIH. Yakni dengan alasan keberangkatan haji ini telah ditunggu-tunggu," jelasnya.
BACA JUGA:JCH Diberikan Waktu Satu Bulan, Pelunasan Bipih Mulai 7 Maret 2023
Untuk diketahui besaran BIPIH yang harus dilunasi JCH berdasarkan embarkasi. Sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI, untuk embarkasi Palembang Rp48 juta. Besaran tersebut diperuntukkan jemaah haji reguler dari Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.