Ingat, Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus Tinggal 4 Hari Lagi

Ingat, Pelunasan Bipih Jemaah Haji Khusus Tinggal 4 Hari Lagi

Calon Jemaah haji sumsel saat manasik--

SUMEKS.CO, Perlu diperhatikan bagi mereka yang masuk katagori jemaah Haji Khusus. Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) tinggal 4 hari lagi.

Setoran pelunasan mulai mulai  tanggal 21 dan batas terakhir pelunasan sampai tanggal 27 Maret 2023. Ini tahap pertama.

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin  pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah Haji Khusus dimulai hari i Selasa 21- dan barakhir 27 Maret 2023.

Prosesnya, berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.

Diketahui, selaian haji reguler di Indonesa ini ada kuota jemaah haji khusus. Tahun ini kuota haji khusus ini sebesar 17.680 orang. 

Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

BACA JUGA:Musim Haji 2023 akan Disiapkan Lift Lansia, Bus Sholawat Operasi 24 Jam

 “Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses. 

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji. 

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kuota Haji Sumsel Kembali Normal

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: