Bukan hanya meminta APH meminta maaf, PWPM DIY mendesak POLRI untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas pelanggaran UU ITE dan KUHP.
BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Palembang Laksanakan Salat Ied Idulfitri 1444 H
BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Banyuasin Laksanakan Salat Ied di Masjid Al Mustanir
Sementara pada point terakhir, PWPM DIY mengimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan saudara APH ke Polda wilayah masing-masing atas tindak pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah.
Surat pernyataan yang ditandatangani Ketua PWPM DIY Anton Nugroho SE, disebar melalui akun media sosial PWPM DIY, seperti di akun twitter @PemudaMuhDIY.(*)