Pada aplikasi tersebut, pengunjung bisa memilih sendiri tanggal dan waktu untuk melakukan kunjungan. Selain melakukan pendaftaran di aplikasi Si Lanang, pengunjung juga harus membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti vaksin kedua/ vaksin booster / hasil tes rapid antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
Dengan penggunaan aplikasi si lanang ini pengunjung dimudahkan dengan kecepatan layanan setelah input data pada saat registrasi dari manapun dan pada saat dilaksanakan kunjungan tinggal menunjukan barcode dari aplikasi silanang dan langsung mendapatkan pelayanan dari petugas pendaftaran.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berpesan kepada jajaran Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk memberikan layanan kunjungan dengan prima, sepenuh hati, ramah dan mengedepankan nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi juga harus perhatikan aspek kamtib, sehingga tdk ada wbp yg lari ,dan tdk ada peredaran gelap narkoba.(*)