Ini Prosedur Kunjungi WBP di Lapas Narkotika Pangkalpinang Saat Idul Fitri
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Terkait prosedur mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada saat Idul Fitri 1444H/ 2023 M berlangsung selama 3 hari.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono menjelaskan, untuk kunjungan tatap muka Hari Raya Idul Fitri dimulai dari 22-24 april 2023 pukul 09.00-15.00 WIB.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara masif kepada pengunjung/pengguna layanan/masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan,“ kata Nur Bambang, Kamis April 2023.
Nur Bambang menyampaikan bahwa yang dapat melakukan kunjungan tatap muka adalah keluarga inti (orang tua, istri, anak, kakak, adik).
Jumlah maksimal pengunjung yaitu sebanyak 4 orang dan tidak ada batasan umur. Sementara kuota pengunjung per-harinya paling banyak 300 orang.
Bagi pengunjung yang tidak bisa mendaftar di hari tersebut, nantinya akan diarahkan untuk mendaftar di hari berikutnya.
“Untuk batas waktu kunjungannya yaitu selama 30 menit sejak bertemu,” ucap Nur Bambang.
Nur Bambang mengatakan jika pengunjung diwajibkan menggunakan pakaian yang sopan, untuk laki-laki dan perempuan menggunakan celana panjang.
Sementara pengunjung perempuan dilarang menggunakan pakaian daster, rok mini dan long dress atau sejenisnya.
Lalu pengunjung juga wajib menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan selama berada di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
“Pengunjung juga dilarang membawa barang-barang seperti handphone (HP), senjata tajam, senjata api, uang, narkoba, minuman keras dan barang terlarang lainnya. Serta harus bersedia digeledah badan dan barang bawaanya,” lanjut Nur Bambang.
Ketika akan melakukan kunjungan, pengunjung wajib mendafar melalui aplikasi Si Lanang (Sistem Informasi dan Layanan Lapas Narkotika Pangkalpinang).