Sehingga dari pengakuan kedua tersangka itu, keduanya sama-sama ingin mengambil untung dari selisih harganya.
Pengakuan tersangka Siti kepada polisi, dia sudah lima kali menjadi kurir sabu dari pelaku OT.
“Empat kali sebelumnya dalam jumlah kecil. Yang kelima ini, jumlahnya agak besar,” ulas Dudi, didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH.
Selain kedua tersangka dan sabunya, barang bukti lainnya hp Samsung Galaxy C9 Pro warna hitam, dan mobil Sigra BG 1415 LR.
Dari hasil pemeriksaan urine kedua tersangka, terungkap polisi positif mengandung zat amphetamine.
Selain kurir dan pengedar, keduanya juga pemakai narkoba.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegas Dudi.
Sekedar mengingatkan, peredaran sabu di Kota Palembang baru-baru ini juga diungkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Tersangkanya, kurir sabu asal Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Fikri Sagala (53).
Polisi menciduknya, di sebuah warung dekat pool bus AKAP PO Rapi, Minggu siang (16/4). Sabu seberat 548 gram, tersimpan dalam jaketnya. Dia mengaku sabu itu, milik temannya semasa di Lapas Pekanbaru yang masih menjalani hukuman, Joni alias Awi.
Sabu yang dikendalikan napi itu, bisa ke tangan Fikri Sagala melalui perantara Rudi. Tersangka Fikri mau mengantarkannya ke Palembang, karena dijanjikan upah Rp3 juta setelah paket sabu sampai ke tangan pemesannya. (kms)