Pelaku Perusakan Makam Pangeran Kramo Jayo Bisa Dipidana
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku perusakan Komplek Pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang merupakan Cagar Budaya itu dapat dituntut secara pidana.
Hal itu diungkapkan narasumber akademisi Hukum UIN Raden Fatah Palembang Dr (C) Jumanah SH MH saat diskusi Kelompok Terpumpun, “Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya Kesultanan Palembang Darussalam” di gedung Al Hijrah, Palembang, Senin 17 April 2023.
“Perusakan itu dapat dituntut dalam hukum pidana. Kalau dalam pencurian dapat juga dituntut perdata dalam kepemilikannya, untuk pelestariannya cagar budaya harus dijaga secara bersama-sama dengan kerja sama antara masyarakat, pihak-pihak yang berwenang yang mencakup masalah cagar budaya," kata Jumanah.
Dalam diskusi tersebut dihadiri Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja,SH MKn, Sejarahwan Sumsel Dr (C) Kemas Ar Panji S.Pd Msi dengan moderator Vebri Al Lintani, kerabat kesultanan Palembang Darussalam diantaranya Ali Goik, Marta Astra, Edi Payuni, Mang Liem, Iskandar Sabeni, Heri Mastari, RM Riyan Zakaria Djauhari, Fir Azwar.
BACA JUGA:Ziarah Kesultanan Palembang Lamo Sukses, ini Harapan Sultan Palembang
Sementara, SMB IV menjelaskan Kompleks Pemakaman Pangeran Kramo Jayo yang merupakan penguasa terakhir Kesultanan Palembang Darussalam dan juga perdana menteri menjadi salah satu fokus pembahasan.
Kegiatan tersebut berfokus pada benda cagar budaya yang ada di Palembang harus dilestarikan dan dijaga karena banyak sekali nilai-nilai yang harus dipertahankan di sana.
“Ibu Jumana menjelaskan bagaimana aspek hukumnya dan aspek kesejarahan dari pak Ari Panji,” jelasnya.
Sementara itu,Dr (C) Kemas Ar Panji SPd MSi menilai cagar budaya ini penting karena menyangkut nilai budaya, pendidikan dan lain sebagainya, maka menurutnya harus dijaga.
“Tidak ada cerita cagar budaya itu dirusak, dan tidak semestinya," tuturnya.
Senada dengan Vebri Al Lintani menuturkan, menjaga pelestarian cagar budaya sangatlah penting.
BACA JUGA:Pangeran Kramajaya, Panglima Perang Kesultanan Palembang yang Tangguh Tak Terkalahkan
“Pentingnya menjaga pelestarian cagar budaya Kesultanan Palembang Darussalam, kita mengundang ibu Jumanah sebagai akademisi hukum dari UIN Raden Fatah dan Kemas Ar Panji, sejarahwan dari UIN Raden Fatah," tuturnya.
Vebri menyebutkan, langkah selanjutnya pihak Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) akan meneruskan advokasi.