Tidak diberikannya izin oleh kedua Walikota tersebut, membuat Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, memberikan tanggapan. Menurut Yaqut, seharusnya Pemerintah Daerah mengakomodir permintaan dari warga Muhammadiyah tersebut.
"Kepada seluruh pemimpin daerah hendaknya mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya," imbau Yaqut.
Pemberian izin ini hendaknya dilakukan, terlebih lagi ini untuk kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal penting ini, menurut Yaqut, untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana. Menag mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai ruh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.
BACA JUGA:ASYIK...Tak Cuma GMT, Ramadan Tahun Ini Diwarnai Hujan Meteor Lyrids, 10 Hingga 20 Meteor Perjam
"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum," imbaunya.
Sebagaimana diketahui, Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, sempat mengeluarkan surat yang berisi pesan tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk Salat Idul Fitri pada, Jumat 21 April 2023.
Walikota Pekalongan tersebut, meminta kepada Pimpinan Muhammadiyah Kota Pekalongan supaya menggunakan lapangan lain untuk pelaksanaan Sholat Ied pada 21 April mendatang.
Penolakan juga dilakukan Walikota Sukabumi, H Achmad Fahmi. Adapun alasan Walikota Sukabumi tidak memberikan izin jemaah Muhammadiyah untuk melaksanakan Sholat Ied, dikarenakan Lapangan Merdeka akan digunakan oleh Pemkot Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi untuk melaksanakan Sholat Ied sesuai ketetapan Pemerintah Pusat.(*)