Kemenkumham Babel usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023

Minggu 16-04-2023,20:03 WIB
Editor : Rahmat

Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut. 

Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya remisi ini diharapkan memotivasi Narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di lapas.(*) 

Kategori :