Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan 2 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.
Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya remisi ini diharapkan memotivasi Narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di lapas.(*)