Kemenkumham Babel usulkan 1.429 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Idul Fitri 2023
BANGKA BELITUNG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2023.
Jika usulan tersebut disetujui, 7 orang narapidana akan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1444 H.
"Pada saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan," ujar Marlen, Minggu 16 April 2023.
Adapun rincian narapidana yang diusulkan menerima remisi di masing-masing Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung:
1. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 614 orang;
2. Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 279 orang;
3. Lapas Kelas IIB Sungailiat sebanyak 283 orang;
4. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sebanyak 104 orang;
5. LPP Kelas III Pangkalpinang sebanyak 69 orang;
6. Rutan Kelas IIB Muntok sebanyak 80 orang;
Kadivpas Marlen menjelaskan bahwa sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga), PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan CB (Cuti Bersyarat).
Bahwa usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama 6 bulan, dengan syarat, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.